INFORANGKASBITUNG.com – Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan jumlah penduduk miskin di Lebak mencapai 105.412 orang.
Dari data tersebut, sebanyak 29.867 orang atau 6.043 Kepala Keluarga (KK) masuk kategori miskin ekstrem.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra menjelaskan, indikator miskin ekstrem berdasarkan Permensos Nomor 262 ada 14 item. Tapi yang paling utama, indikatornya penghasilan keluarga di bawah Rp.600.000 per bulan, rumahnya tidak layak huni, rawan pangan, dan sulit mengakses layanan pendidikan dan kesehataan.
“Ada 14 indikator orang dikategorikan miskin ekstrem. Salah satunya, jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem, yakni bila pengeluarannya Rp 10.739 per orang atau Rp 322.170 per bulan,” kata Eka, Selasa (12/12/2023).
Menurut Eka, banyak yang sudah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya dengan cara mengusulkan keluarga yang miskin ekstrem mendapatkan bansos secara terpadu dari berbagai program. Disamping itu langkah berikutnya meregistrasi, memberi tanda penomoran/kodefikasi agar keluarga tersebut menjadi prioritas untuk dibantu dan ditangani oleh berbagai pihak.
“Dinas Sosial menerbitkan inovasi Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan (SIRE PANTASKIN). Orang-orang atau keluarga miskin dan miskin ekstrem (desil 1) diberi tanda prioritas serta ditetapkan oleh SK Bupati untuk diintervensi oleh berbagai pihak dari berbagai sumber, baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun non APBD (CSR),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Lebak Yosep Mohamad Holis menyatakan, workshop penanggulangan kemiskinan ekstrem yang digelar Bapelitbangda bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Kita juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antarpihak untuk mencapai target penanggulangan kemiskinan ekstrem di Lebak,” tukasnya.(*)