INFORANGKASBITUNG.COM – Warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menyegel kantor desa dengan menggunakan spanduk.
Aksi penyegelan kantor desa diduga dilakukan pada malam hari. Karena, perangkat desa tidak mengetahui siapa pemasang spanduk di pintu kantor tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya Kuncoro membenarkan, Kantor Desa Margajaya disegel warga. Dia dan perangkat desa baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari.
“Saya enggak tahu pemasangnya siapa, kemungkinan itu dilakukan warga pada malam hari,” kata Kuncoro kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dia menjelaskan, penyegelan kantor desa diduga kuat terkait dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan Kades Margajaya dipecat Bupati Lebak. Karena Kades Margajaya sebelumnya ditangkap Polda Banten terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Iya, sebelumnya ditangkap sama polisi terkait Narkoba. Infonya Kades hanya direhab dan masyarakat tidak ingin punya Kades yang cacat moralnya,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kades Margajaya Mulyana menegaskan, menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan Kades. Tapi, dirinya sudah menjalani rehab dan wajib lapor ke Polda Banten.
“Saya wajib lapor di Polda. Kalau soal pemberhentian, saya menyerahkan mekanismenya kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.