Bawaslu Lebak Minta Jaga Integritas Pilkada 2024, Ada Politik Uang Lapor ke Nomor Ini

Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak di Rangkasbitung.

INFORANGKASBITUNG.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak meminta kepada semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada 2024.

Sebagai lembaga yang mengawasi pemilu, Bawaslu Lebak menerbitkan Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat, mengatakan, ada banyak jenis politik uang yang terjadi saaa Pilkada terutama saat masa tenang. Antara lain:

• Uang Tunai, termasuk dalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara)

• Transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top-up saldo)

• Uang “Sedekah”

• Paket Sembako

• Kupon Belanja

• Uang Ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya seorang Petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;

• Hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp 1.000.000, misal pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah

• Pemberian token listrik

• Barang konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah)

• Sumbangan kepada komunitas atau organisasi, bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah;

• Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan.

Politik uang tersebut, kata Dedi, dilarang terjadi dalam Pilkada, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemilu yang mengatur pelarangan serta sanksinya.

Dalam aturan tersebut tercantum dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, misalnya, Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sementara dalam Pasal 187A Ayat UU Nomor 10 Tahun 2016 tertulis ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Milliar Rupiah rupiah bagi pelaku politik uang.

Dedi mengimbau kepada warga jika melihat atau mengalami praktek Politik Uang untuk melaporkan ke hotline Bawaslu Lebak di nomor 081112012313 atau datang langsung ke kantor Panwascam terdekat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *