Bisnis  

Warga Lebak Harus Tahu, Izin Mendirikan Bangunan Kini Berubah Jadi Persetujuan Bangunan Gedung

INFORANGKASBITUNG.com – Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak mengumumkan perubahan nomenklatur Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas DPM Yosep Muhamad Holis mengatakan, IMB sudah tidak lagi dipakai, tapi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” kata Yosep di kantornya, Rabu (29/6).

Menyusul perubahan tersebut, kata Yosep, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 Tahun 2022, pada 24 Februari 2022 lalu.

Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu.

Yosep mengimbau untuk setiap pelaku usaha yang belum melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendaftarkan secara online melalui.

“Ada dua website yang bisa diakses, yakni oss.go.id untuk proses Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR dan persetujuan lingkungan, dan simbg.pu.go.id untuk proses PBG dan SLF,” kata Yosep.

Exit mobile version