INFORANGKASBITUNG.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak berhasil meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah 30 persen pada semester pertama 2022.
Pada periode yang sama tahun 2021, penerimaan pajak daerah Rp59,5 miliar, sedangkan tahun ini Bapenda berhasil mendapatkan Rp77,8 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Hari Setiono menyatakan, 11 jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah, yakni dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Alhamdulillah, kami berhasil meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah pada semester pertama 2022. Tahun lalu realisasi pajak daerah Rp59,5 miliar, sedangkan tahun ini mencapai Rp77,8 miliar pada periode yang sama,” kata Hari Setiono di kantornya, Selasa (12/7).
Adapun rincian penerimaan pajak daerah 2022, yaitu Pajak Hotel Rp186,4 juta, Pajak Restoran Rp2,5 miliar, Pajak Hiburan Rp99,9 juta, Pajak Reklame Rp337 juta, Pajak Penerangan Jalan Rp12,3 miliar, Pajak Parkir Rp366 juta, dan Pajak Air Tanah Rp309 juta.
Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet Rp7,7 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp19,4 miliar, PBBP2 Rp10,3 miliar, dan BPHTB Rp31,8 miliar.
“Penerimaan paling tinggi berasal dari BPHTB Rp31,8 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp19,4 milia, dan Pajak Penerangan Jalan Rp12,3 miliar,” ungkapnya.
Keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak daerah tidak lepas dari dukungan Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi.
Tidak hanya itu, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya yang gencar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Tentunya bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan desa.
“Saya optimistis target penerimaan pajak daerah dapat terlampaui pada akhir 2022 yang akan datang,” kata dia.
Dijelaskannya, pajak daerah tersebut akan digunakan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mendukung program pembangunan di 28 kecamatan. Untuk itu, Bapenda memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pengusaha yang patuh membayar pajak.