INFORANGKASBITUNG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 13 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah selama dua minggu.
Belasan orang yang diamankan Satreskrim Polres Lebak, berinisial SA (22) warga Leuwidamar, AK (39) warga Leuwidamar, HK (41) warga Muncang, SK (25) Cimanggu, MS (28) warga Rangkasbitung, dan FA (31) warga Rangkasbitung.
Selanjutnya, JA (28) warga Cipanas, AF (37 warga Cipanas, AMF (25) warga Pandeglang, DJ (41) warga Bogor, KJ (29) warga Tangerang, MSR (31) warga Tangerang, dan JA (22) warga Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, ada 13 orang dan 20 unit sepeda motor yang diamankan Polres Lebak dan Polsek jajaran. Selain itu, ada juga belasan anak kunci T yang diamankan dari para pelaku. Dari 13 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan penadah.
“Iya, dalam dua minggu setelah saya menjabat Kapolres Lebak, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 13 orang tersangka curanmor dan 20 unit sepeda motor,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rabu (2/8/2023).
Modus operandi para pelaku, yakni dengan membobol rumah dan mengambil barang di tempat keramaian, seperti pasar dan tempat wisata. Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk waspada dan mengunci kendaraannya agar tidak dicuri.
“Kita minta masyarakat berhati-hati. Jaga kendaraan yang kita miliki agar tidak dicuri. Karena para pelaku akan melakukan tindak pidana ketika ada kesempatan,” tegasnya.
Suyono juga mengungkap, para pelaku beraksi mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Mereka biasanya melakukan survei terlebih dahulu untuk menetapkan target atau sasaran.
“Kita pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan di Mapolres Lebak. Silahkan ambil secara gratis. Tentunya dengan membawa surat- surat kendaraan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, para pelaku curanmor terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Sedangkan penadah diancam Pasal 480 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Kenerhasilan mengungkap kasus pencurian bermotor tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.(*)