KPU Tetapkan 560 DCS Anggota DPRD Lebak

KPU Lebak menetapkan 560 DCS Anggota DPRD Lebak pada Pemilu Serentak 2024, Jumat (18/8/2023).

INFORANGKASBITUNG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 560 orang daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Lebak pada Pemilu Serentak 2024.

560 orang DCS Anggota DPRD Lebak tersebut telah memenuhi syarat (MS) dan 88 orang calon anggota legislatif (Caleg) tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Lebak Ni’matullah menyatakan, setelah penetapan DCS Anggota DPRD Lebak, KPU akan mengumumkan DCS tersebut melalui media cetak dan elektronik. Untuk itu, masyarakat 10 hari ke depan bisa memberikan masukan kepada KPU terkait caleg yang didaftarkan partai politik.

“Iya, uji publik akan dilakukan 10 hari. Masyarakat bisa memberikan masukan terhadap 560 caleg yang telah masuk DCS,” kata Ni’matullah, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Ni’matullah, kegiatan pengumuman dan penetapan DCS Anggota DPRD Lebak dihadiri anggota Bawaslu Banten Sumantri dan perwakilan dari 18 partai politik yang menjadi kontestan di Pemilu 2024.

“Saya berharap, penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan tingkat partisipasi pemilih meningkat. Karena itu, kami mengajak kepada masyarakat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi tahun depan,” ungkapnya.

Berdasarkan data di KPU Lebak, 18 partai politik mendaftarkan Bacalegnya. Namun, jumlah Bacaleg yang didaftarkan tiap partainya bervariasi. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan 50 orang, Partai Gerindra 50 orang, PDI Perjuangan 50 orang, Partai Golkar 50 orang, dan Partai Nasdem 50 orang.

Selanjutnya, Partai Buruh 11 orang, Partai Gelora 7 orang, PKS 50 orang, PKN 2 orang, Partai Hanura 27 orang, Partai Garuda 10 orang, PAN 27 orang, PBB 7 orang, Partai Demokrat 50 orang, PSI 27 orang, Perindo 50 orang, PPP 33 orang, dan Partai Ummat 6 orang.(*)

Penulis: MasEditor: Redaksi
Exit mobile version