Bawaslu Banten Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal

INFORANGKASBITUNG.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Adapun bunyi penjelasan, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Banten Ali Fasial menyatakan, setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Dalam Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

“Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol,” kata Ali Faisal, Jumat (25/8/2023).

Ali Faisal mendorong KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK ini. Tujuannya agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye.

Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal.(*)

Exit mobile version