Lahannya Beralih Fungsi Jadi Sawah, Warga Baduy Ngadu ke Kejari Lebak

Kejari Lebak dan BPN Lebak saat melakukan pengukuran ulang batas desa Kanekes dan Cibarani.

INFORANGKASBITUNG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima aduan dari warga Baduy terkait lahan di wilayahnya yang beralih fungsi jadi sawah.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Baduy Dalam ke rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Lebak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

“Ya, masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ yang resmikan Juni lalu di Baduy. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat baduy dalam dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari di kantornya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Laporan tersebut, kata Mayasari, langsung ditangani oleh pihaknya dengan menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro.

Pihaknya juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran bersama-sama warga dua desa yang bersengketa.

Menurut Mayasari, warga Baduy selama ini mempertanyakan adanya patok batas Desa Kanekes yang dicabut.

“Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kejari Lebak juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak melakukan kroscek atau pengukuran.

“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Ini perkara pertama rumah RJ sejak diresmikan pak Kajati pertengahan Juni 2023 lalu,” pungkas dia.(*)

Exit mobile version