Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku Oplos Elpiji di Rangkasbitung, 1.515 Tabung Diamankan

Polisi mengamankan empat orang pengoplos elpiji di Perumahan Green Royal, Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten.

INFORANGKASBITUNG.com – Polisi mengamankan empat orang pengoplos elpiji di Perumahan Green Royal, Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten.

Di lokasi tersebut mereka mengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Empat orang pelaku yang diamankan antara lain AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33) warga Rangkasbitung, MM (55) warga Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Jambe Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, di rumah tersebut para pelaku melakukan penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.

Tabung gas elpiji tiga kilogram, mereka dapatkan dari wilayah Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.

“Gas subsidi itu dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang masih kosong,” kata Didik kepada wartawan di Polda Banten, Selasa (19/9/2023).

Pelaku memindahkan isi gas dari tabungan subsidi ke gas 12 kilogram menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung 3 kilogram sebanyak 600 sampai 900 buah tabung.

Adapun pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 140.000, per empat tabung ukuran 3 kg karena gas 12 kilogram harganya Rp220.000 per tabung.

Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21 juta sampai Rp31 juta per hari. Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan 1.515 tabung diamankan oleh penyidik terdiri dari  1.208 tabung gas 3 kilogram, dan 307 tabung gas 12 kilogram.

Polisi juga menyita lima mobil pikap, dan satu unit truk, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij, satu buah gancu.

Keempat tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Didik.(*)

Exit mobile version