INFORANGKASBITUNG.com – Ratusan buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Lebak, melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Lebak di Rangkasbitung, Rabu (29/11/2023).
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan kekecewaan terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak yang direkomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak naik hanya 03 persen saja.
Padahal berdasarkan tuntutan para buruh, UMK Lebak pada 2024 mendatang naik 28 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uen mengatakan, usulan tersebut jauh dari harapan para buruh.
Bahkan pada saat penentuan angka, pihaknya tidak dilibatkan.
“Mereka musyawarah dengan Apindo tapi kita tidak dipanggil, kenapa Apindo di Acc tapo usulan kami tidak diterima,” kata Sidik kepada wartawan di Pendopo Bupati Lebak, Rabu.
“Tidak berkeadilan, tidak layak jadi pemimpin Lebak, harus diganti dari Pj,” sambung dia lagi.
Sidik mengatakan, pada saat penentuan angka rekomendasi UMK, pihaknya tidak dilibatkan. Sehingga usulan angka 28 persen berdasarkan tuntutan buru tidak dipertimbangkan.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, mengatakan rekomendasi angka 0,3 persen telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 51 tentang pengupahan.
“Sesuai PP51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP,” kata Iwan di Pendopo Bupati Lebak.
Iwan mengatakan, dirinya memahami harapan dari buruh untuk peningkatan UMK yang besar pada 2024. Namun dirinya yang bekerja sebagai ASN, harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
“Saya paham benar selaku Pj Bupati Lebak, tapi saya dituntut di dalam tugas saya yang tentunya bukan jabatan politik yang dituntut bekerja sebagai ASN,” kata dia.
Menurutnya, komunikasi untuk penentuan rekomendasi UMK 2024 sudah dilakukan dengan Apindo dan juga buruh. Sehingga disepakati angka masimal yakni 0,3 persen kenaikan UMK Lebak.(*)