Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Ketua KPU Lebak Ni'matullah

INFORANGKASBITUNG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melarang peserta Pemilu 2024 melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.

Larangan pemasangan APK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Lebak Nomor 464 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024.

Adapun titik lokasi yang dilarang dipasangi APK, yakni tempat ibadah, fasilitas kesehatan atau rumah sakit, dan jalan utama. Untuk jalan utama, yaitu Jalan Multatuli, Jalan Iko Djatmiko, Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Abdi Negara, Jalan Letnan Muharam, Jalan Sunan Kalijaga, dan Jalan RM Nataatmaja.

Selanjutnya, taman terbuka dan fasilitas umum. Di Lebak ada 10 taman yang dilarang dipasangi ApK, yaitu Taman Angklung, Taman Mandala, Taman Papanggo, Taman Warunggunung, Pagar dan Taman Alun-alun Multatuli, Taman Hati Kongsen, Taman Jembatan Keong, Taman Lampu Merah Sumur Buang, Hutan Kota Rangkasbitung, dan Balong Ranca Lentah.

Sedangkan fasilitas umum yang dilarang dipasangi APK, yakni tiang listrik atau telepon, tiang traffic light, badan atau kerangka jembatan, pintu perlintasan kereta api, pohon, tower telepon atau radio, stasiun dan pasar.

Tidak hanya itu, KPU Lebak juga menetapkan 28 lokasi kampanye rapat umum di 28 kecamatan. “Jadi, kita telah menetapkan 28 lokasi kampanye rapat umum di tiap kecamatan. Nanti, kegiatan kampanye dipusatkan di lokasi tersebut,” ungkap Ketua KPU Lebak Ni’matullah, Kamis (30/11/2023).

Ni’matullah berharap, peserta Pemilu 2024 dapat menjalankan SK KPU tersebut. Jangan sampai melakukan pelanggaran dengan memasang APK di lokasi yang telah dilarang.

“Pemasangan APK harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota,” harapnya.(*)

Exit mobile version