Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap di depan kantor Kejari Lebak, Kamis (21/12/2023).

INFORANGKASBITUNG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di depan kantor Kejari Lebak.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkoba, obat-obatan tanpa izin edar, senjata tajam, dan lain sebagainya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dan dihadiri Asda I Pemkab Lebak Alkadri, Kasdim 0603 Lebak Mayor Inf Asmail, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip, dan para pejabat di lingkungan Kejari Lebak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tahun 2023. Ada 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atay incrah.

“Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah incrah, ada 35 perkaranya yang dominan narkoba dan UU Kesehatan kaitan dengan obat-obatan,” kata Mayasari, Kamis (21/12/2023).

Dikatakan Mayasari, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar. Bahkan, kasus narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga peredaran narkoba bisa dicegah untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti banyak, ada Sajam, baju dan perbuatan asusila, sabu, ganja dan obat-obatan yang paling banyak. Peningkatan yang agak terasa itu di narkoba UU kesehatan ya obat-obatan,” paparnya.

Untuk itu, Mayasari komitmen untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Lebak. Apalagi, kasus narkoba tidak hanya meningkat di wilayah Lebak saja. Tapi juga mengalami tren peningkatan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kedepannya harus ada gerakan bersama, sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar ke generasi muda dan masyarakat,” tukasnya.(*)

Exit mobile version