INFORANGKASBITUNG.com – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Iqbal Firdausi (42) meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu.
Namun, sampai hari ini ahli waris dari almarhum tidak mendapatkan santuanan atau bahkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
Untuk itu, istri almarhum, Iip Siti Apipah mempertanyakan terkait santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
Diceritakan Iip, suaminya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilalukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, dirinya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Iip mendatangi PPS Kelurahan MCT, namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak. Tidak sampai disitu, Iip kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS, namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.
“Saat itu, saya hanya pasrah. Namun, saya terus perjuangkan hak-hak almarhum suami saya,” kata Iip, Senin (26/02/2024).
Selanjutnya, Iip memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, dirinya diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah.
“Yang membuat saya kecewa, sampai sekarang enggak ada kejelasan mengenai dana BPJS atau santunan dari Pemkab Lebak. Padahal, saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan ke keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Ini berbanding terbalik dengan apa yang saya alami,” ungkapnya.
Iip berharap, ada keadilan buat dirinya dan anak-anak almarhum. “Kami sudah kehilangan suami dan ayah dari anak-anak. Kami cuma ingin menuntut hak almarhum,” tegasnya.(*)