INFORANGKASBITUNG.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mengaku prihatin dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang abai terhadap hak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Bahkan, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menyampaikan informasi tidak benar terkait pernyataannya yang sudah mengajukan permohonan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua HMI Cabang Lebak Ratu Nisya Yulianti menyatakan, KPU Lebak tidak berkeprimanusiaan dalam penanganan anggota KPPS tang meninggal dunia. Anggota KPPS Iqbal Firdausi meninggal pada 7 Februari 2024 dan KPU baru mendatangi rumah duka pada 26 Februari 2024. Itu pun setelah ramai pemberitaan terkait dengan anggota KPPS meninggal yang belum mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“KPU Lebak tidak berkeprimanusiaan. Anggota KPPS meninggal, tidak ada yang datang menyampaikan duka cita. Bahkan, ahli waris almarhum harus berjuang agar mendapatkan haknya,” kata Ratu Nisya, Selasa (27/02/2024).
Aktivis perempuan di Lebak ini berharap, KPU Lebak memiliki empati terhadap keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia. Sekedar takziah ketika almarhum meninggal dunia, KPU tidak ada yang datang. Apalagi memberikan santunan buat keluarga yang sedang berduka.
“Ini sangat memprihatinkan. Sebagai tim, mestinya ada kepedulian. Ada rasa empati dari penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten maupun kecamatan terhadap anggota KPPS meninggal,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota KPPS di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Iqbal Firdausi meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait santunan terhadap ahli waris almarhum.
Perwakilan dari KPU Lebak baru mendatangi rumah almarhum setelah ramai pemberitaan terkait dengan ahli waris almarhum yang memperjuangkan haknya. Mereka meminta maaf dan data almarhum untuk diajukan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ratu juga menyoroti pernyataan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini yang mengklaim telah mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan agar anggota KPPS meninggal mendapatkan santunan. Pernyataan Ketua KPU Lebak dibantah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Fatoni, karena hingga 26 Februari 2024 pukul 15.35 WIB, tidak ada pengajuan santunan dari KPU Lebak ke BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak.
“Ini jadi catatan buruk bagi kami. Karena itu, kami pertanyakan juga integritas proses pemilu yang dilaksanakan di Lebak,” tegasnya.(*)