INFORANGKASBITUNG.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang bekerja sama dengan Pemkab Lebak dalam pengawasan dan pencegahan peredaran makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Santoso di Rangkasbitung, Kamis (29/02/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Budhi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Hari Setiono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Iwan Sutikno. Hadir juga para camat, kepala sekolah, dan perangkat desa dari beberapa desa di Lebak.
Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, Advokasi Lintas Sektor Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten Lebak 2024 merupakan program lanjutan Balai BPOM Serang. Sebelumnya, Balai BPOM Serang telah melaksanakan pra advokasi di 2023.
“Sebelum ini, kita melakukan koordinasi dengan Pak Sekda untuk melaksanakan advokasi, karena nanti akan ada intervensi ke sekolah, desa, dan pasar berbasis komunitas,” kata Mojaza.
Rencananya, Balai BPOM bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan bimbingan ke guru, perangkat desa, dan komunitas pedagang pasar. Salah satunya, dengan melatih para guru hingga perangkat desa agar bisa menguji makanan yang dipasarkan di masyarakat.
“Kerja sama ini kita lakukan hingga November atau Desember 2024. Ada 14 sekolah, lima desa, dan satu pasar yang kita intervensi,” jelasnya.
Dia berharap, guru di sekolah, perangkat desa, dan komunitas pedagang pasar dapat menularkan kemampuannya dalam mendeteksi makanan yang mengandung bahan berbahaya kepada yang lain. Sehingga ke depan, anak-anak sebagai generasi penerus dan masyarakat aman dari pangan berbahaya.
“Pada 2023, kita melakukan pemeriksaan terhadap 561 jenis makanan di Banten, termasuk di Lebak. Dari ratusan sampel yang diperiksa, ada 61 jenis makanan yang mengandung zat kimia berbahaya,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengapresiasi kerja sama Balai BPOM dengan Pemkab Lebak. Dia berharap, produsen memproduksi pangan yang aman bagi masyarakat, sehingga makanan yang dikonsumsi tidak menimbulkan efek negatif terhadap tubuh.
“Masyarakat pun harus hati-hati. Jika mengonsumsi makanan dan minuman. Periksa waktu kedaluarsanya dan komposisi bahan makanan tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak ini mengakui, Pemkab tidak bisa mengawasi peredaran makanan secara intensif. Karenanya, pemeriksaan dilakukan berkala.
Untuk itu, Budi meminta kepada para guru dan kepala sekolah memperhatikan jajanan anak sekolah agar tidak terjadi kasus keracunan massal akibat asal dalam mengonsumsi jajanan anak sekolah.
“Sumber daya kita terbatas, karena itu pengawasan harus dilakukan oleh guru dan kepala sekolah agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa bisa mendapatkan bahan pangan aman,” tukasnya.(*)