Banten  

Sah! Masa Jabatan Kades Delapan Tahun

Ketua Apdesi Lebak Usep Pahlaludin menghadiri Sidang Paripurna pengesahan revisi UU Desa di DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024)

INFORANGKASBITUNG.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang. Putusan tersebut disambut antusias para kepala desa (Kades) di Indonesia.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin membenarkan revisi UU Desa telah disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Disahkannya revisi UU Desa menjadi kado lebaran bagi seluruh Kades di Indonesia.

“Alhamdulillah, revisi UU Desa sudah tuntas dan disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Usep Pahlaludin, Kamis (28/3/2024).

Dikatakan Usep, selama ini Apdesi berjuang ke DPR RI dan pemerintah agar UU Desa direvisi. Perjuangan para kepala desa tidak sia-sia. Kini revisi UU Desa telah disahkan.

“Salah satu poin dalam revisi UU Desa, yakni terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun,” ungkapnya.

Usep berharap, pengesahan UU Desa dapat memotivasi para kades untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat. Sehingga ke depan, Desa bisa lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.

“Masa jabatan kades delapan tahun akan membuat para pemimpin desa leluasa dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sehingga Kades dan jajarannya bisa fokus,” tukasnya.(*)

Exit mobile version