Hukrim  

Adik Tiri Atut Bayar Uang Pengganti Korupsi Sodetan Cibinuangeun Rp3,8 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Lebak Achmad Fari (tiga kiri) menunjukan uang pengganti yang diserahkan terpidana korupsi Lilis Karyawati di Kejari Lebak, Senin (13/11/2023)

INFORANGKASBITUNG.com – Terpidana kasus korupsi sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ratu Lilis Karyawati Chasan menyerahkan uang pengganti korupsi ke Kejari Lebak Rp 3.837.946.600.

Kajari Lebak Mayasari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Achmad Fahri menyatakan, Lilis Karyawati yang merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011.

Anggaran pembangunan sodetan Cibinuangen Rp19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada realisasinya, terjadi kebocoran anggaran sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal. Pada 2015, Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.

Terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Selanjutnya, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis ditolak dan putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis PT Banten.

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Bahkan, Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga besar Lilis kemudian memutuskan membayar uang pengganti.

Karena terpidana telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Fahri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Dikatakan Fahri, uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang cukup besar,” jelasnya.

Perwakilan keluarga Lilis Karyawati, Slamet membenarkan, telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Lebak. Keluarga kasihan ke Lilis yang telah menjalani masa hukuman kurang lebih sembilan tahun. Karena itu, mereka patungan dan jual aset untuk membayar uang pengganti agar Lilis bisa langsung dibebaskan.

“Nilainya Rp 3.837.946.600,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *