Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Siswa SMPN 1 Cibadak

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menunjukan barang bukti mistar besi yang digunakan untuk melukai siswa SMPN 1 Cibadak, Jumat (17/11/2023)

INFORANGKASBITUNG.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap tiga orang terduga pelaku penyerangan siswa SMP Negeri 1 Cibadak, Kabupaten Lebak, M Riva Firdaus.

Tiga orang terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Lebak di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/11/2023). Mereka yang ditangkap berinisial AM, AD, dan MA.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa SMPN 1 Cibadak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menyatakan, peristiwa penyerangan siswa SMPN 1 Cibadak dilakukan pada Selasa (14/11/2023) lalu. Saat itu, M Riva akan pulang bersama rekan-rekannya. Namun, ketiga pelaku yang berstatus masih pelajar langsung memepet korban. Salah satu pelaku memukul dengan tangan dan tersangka lain menyerang korban menggunakan mistar (penggaris) besi.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Kita sudah amankan tiga orang tersangka penyerangan terhadap siswa SMPN 1 Cibadak. Tersangka masih berstatus pelajar,” kata AKP Wisnu Adicahya, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan Wisnu, polisi yang menerima laporan terkait penyerangan pelajar langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi dan menyisir kamera CCTV di tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penyerangan.

“Karena itu, setelah dilakukan pendalaman, kita amankan terduga pelaku dan beberapa barang bukti, yaitu mistar besi, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan baju korban,” tegasnya.

Dari keterangan terduga pelaku, penyerangan terhadap korban dilatarbelakangi rasa dendam terhadap SMPN 1 Rangkasbitung. Para pelaku mengaku resah dan akhirnya merencanakan penyerangan secara acak kepada para pelajar SMPN 1 Cibadak.

“Pasal yang digunakan untuk menjerat terduga pelaku, yakni Pasal 76 c pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Hari Setiono mengapresiasi Satreskrim Polres Lebak yang berhasil mengungkap kasus penyerangan siswa SMPN 1 Cibadak.

“Kami tentu apresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Semoga ke depan, tidak ada lagi kasus kekerasan di kalangan pelajar. Karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *