INFORANGKASBITUNG.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian besi pengaman jalan Tol Tangerang – Merak.
Penangkapan tersangka JN dilakukan penyidik setelah menerima laporan dari warga Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, yang melihat ada sepeda motor terparkir di pinggir jalan tol di KM 58. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Serang kemudian berkoordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, tim Resmob Polres Serang mengintai dan menangkap JN yang bersembunyi di semak-semak di samping jalan tol.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menyatakan, tersangka JN (54) merupakan warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan. Dia telah delapan kali melakukan aksi pencurian besi pengaman jalan tol. Pada aksi yang terakhir, JN berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang.
“Iya, dari pengakuan tersangka, JN telah delapan kali melakukan aksi pencurian besi pengaman jalan tol. Tujuh kali aman dan yang ke delapan kali berhasil ditangkap,” kata AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (28/11/2023).
Mantan Kapolres Serang ini menyatakan, JN menjual besi pengaman jalan tol ke rongsokan.
“JN melakukan aksinya sendirian. Jadi, barang-barang yang dicuri dikumpulkan terlebih dahulu dan selanjutnya dijual ke pengepul rongsokan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Setia Budi membenarkan, telah menangkap satu orang pelaku pencurian besi pengaman jalan tol. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 buah besi, 13 baut, kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.
“Motifnya persoalan ekonomi, karena JN ini pengangguran,” tegasnya.(*)