Lebak  

Dilaporkan ke Bawaslu Lebak, Ini Penjelasan Ketua PPK Gunungkencana

Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak

INFORANGKASBITUNG.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut dilayangkan mantan Ketua Umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak Dede Abdul Kodir dan diterima staf Bawaslu Lebak Faisal Arafat. Laporan dengan Nomor : 014/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, yakni penggelembungan suara calon anggota legislatif.

Pelapor menuding PPK dan Panwascam melakukan kecurangan dan tindak pidana pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Adapun pelanggaran atau kecurangan yang diduga dilakukan PPK dan Panwascam, yakni dengan menggelembungkan suara calon anggota legislatif (Caleg). Modusnya memindahkan perolehan suara partai ke Caleg, sehingga suara partai menjadi kosong dan suara Caleg bertambah.

Dihubungi terpisah, Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahfud mengklaim, persoalan yang terjadi di Gunungkencana sudah tuntas. Bahkan, PPK bersama Panwascam sesuai arahan KPU dan Bawaslu telah selesai melakukan rekapitulasi dan Pleno ulang untuk memastikan tidak ada penggelembungan suara.

“Prosesnya sudah selesai. Kita rekapitulasi dan rapat pleno ulang dan tidak ada penggelembungan suara. Tidak ada caleg yang diuntungkan atau dirugikan, karena kita hitung ulang perolehan masing-masing caleg,” kata Amir, Selasa (27/02/2024).

Ditanya terkait pelaporan PPK dan Panwascam ke Bawaslu, Amir meminta pelapor untuk tabayun terlebih dahulu ke PPK atau Panwascam Gunungkencana. Karena menurutnya sudah tidak ada persoalan dalam rekapitulasi perolehan suara caleg dan partai politik.

“Kalau tetap dilaporkan, kita tentu akan menghadapinya dan mendatangi Bawaslu jika dimintai keterangan atau klarifikasi,” paparnya.

Amir mengakui, ada kesalahan dalam pencatatan perolehan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS. Karena penghitungan suara dilakukan sampai dini hari. Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki pada rapat pleno dan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan.

“Ada kesalahan penulisan oleh KPPS dan kita telah perbaiki, semuanya dah clear dan tidak ada penggelembungan suara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PPK dan Panwascam Gunungkencana dilaporkan ke Bawaslu Lebak. Empat anggota PPK yang dilaporkan, yakni Amir Mahfud, Slamet, Yanto, dan Satria. Sedangkan Panwascam yang dilaporkan, yaitu Mufti dan Sutisna.

Tidak hanya dilaporkan ke Bawaslu, PPK Gunungkencana juga didemo organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan masyarakat. Demo tersebut dilakukan menindaklanjuti kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Bahkan sebelumnya, Caleg Nasdem Desi memprotes PPK saat pleno tingkat kecamatan, karena suaranya hilang dan terindikasi dipindahkan ke Caleg lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *