Mau Nyaleg, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengundurkan Diri

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (tengah) dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi (kanan), Senin (15/5/2023).

INFORANGKASBITUNG.com– Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi, mengundurkan dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Keduanya mundur karena akan maju dalam pemilihan anggota legistlatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Keduanya mengaku sudah mengirimkan sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Iti mengatakan, dirinya mundur karena akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Banten I Lebak-Pandeglang. Namun pengunduran diri tersebut efektif setelah keluar Daftar Calon Tetap (DCT) kemungkinan pada November mendatang.

“Kan mundurnya di surat pernyataan kalo sudah ditetapkan sebagai DCT KPU, baru otomatis saya mundur,” katanya saat berada di lingkungan Gedung Pendopo Lebak, Senin (15/5/2023).

Iti mengatakan, sebagai bupati, dirinya harus mundur ketika akan mengikuti pileg pada 2024 mendatang sesuai dengan peraturan dari KPU.

“Tapi persyaratan KPU kan, harus siap mengundurkan diri. Suratnya memang sudah disampaikan kepada Kemendagri, kan itu di proses sampai DCT-nya keluar dari KPU,” ujarnya.

Serupa dengan Iti, Ade Sumardi juga mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU dan Kemendagri beberapa waktu lalu. Ade menjelaskan, dirinya mundur dari jabatan Wakil Bupati Lebak karena akan mengikuti Pileg DPRD Provinsi Banten.

“Kapan mundurnya? nanti ketika DCT sudah keluar,” kata Ade

Sementara, Asda I Lebak Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alkadri, mengatakan, mekanisme pengundurannya sudah dilakukan baik oleh Iti maupun Ade.

“Jadi begini, persyaratan yang sudah diminta, ketika mencalonkan diri harus menyiapkan surat pengunduran diri itu sudah di buat oleh bupati,” jelasnya saat berada di lingkungan Gedung Pemkab Lebak.

Setelah ditetapkan sebagai DCT, Alkadri menuturkan maka hak dan kewenangannya akan hilang sebagai bupati.

“Terhitungnya dengan ketentuan berlaku, bupati berhenti dan haknya hilang. Setelahnya ditetapkan sebagai DCT,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, menurutnya Alkadri masih menunggu SK dari Kemendagri.

“Otomatis nanti, ketika beliau ditatapkan sebagai DCT anggota legislatif, otomatis itu akan berhenti jadi bupati, walaupun kita masih menunggu SK dari Mendagri,” katanya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *