RANGKASBITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak punya aplikasi Sikabayan yang diklaim pertama di Indonesia. Aplikasi tersebut baru saja dilaunching pada Kamis (19/5/2022).
Aplikasi Sikabayan merupakan sistem kelola aset antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Launcing yang digelar di aula Multatuli dihadiri Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, Wakil Bupati Ade Sumardi, Sekda Lebak Budi Santoso, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno, para pejabat utama Kejari Lebak dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak.
“Aplikasi si Kabayan ini sementara hanya dapat diakses oleh Kejaksaan, BKAD dan BPN ini karena ini memang khususon untuk aset berupa tanah. Jadi belum aset-aset bergerak lainnya,” ujar Hapsari.
Mantan koordinator Kejati DKI ini berharap, setelah aplikasi Sikabayan dilaunching, semua aset Pemkab Lebak dapat terinventarisir dengan baik sehingga nanti dapat diketahui adakah aset pemda yang tengah bermasalah ataupun lahan pemda yang diklaim oleh pihak ketiga.
“Kita bisa cepat melakukan tindakan. Jadi sebelum kejadian kita cegah dulu, preventif dulu. Insya Allah dengan aplikasi ini memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” katanya.
Korps Adhyaksa Lebak berusaha melakukan inovasi untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat khususnya untuk menyelamatkan aset negara ini melalui aplikasi Sikabayan. Apalagi, soal tanah cukup pelik.
“Saya ingin meninggalkan lagacy yang dapat memberikan kebermanfaatan baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dengan aplikasi Sikabayan ini,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.
Sementara itu Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyambut baik dengan adanya aplikasi Sikabayan hasil kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD dan BPN Lebak.
“Tentunya kita akan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sikabayan ini untuk penyelesaian soal aset tanah pemda. Karena tidak sedikit aset tanah Pemkab yang bersengketa. Tanah pemkab yang belum bersertifikat banyak yang bersengketa begitu juga yang telah besertifikat,” kata mantan ketua DPRD Lebak ini.
Dia mengatakan, Pemkab Lebak memiliki 1.836 bidang aset tanah di mana yang telah bersertifikat sebanyak 1.244 bidang atau 67,75 persen. Sehingga masih ada 528 bidang tanah yang belum bersertifikat atau 32,25 persen.
“Artinya PR kita masih banyak. Ini waktu belum ada aplikasi Sikabayan. Kita berharap ketika sudah ada sistem yang dibuat oleh ibu Kajari ini mudah-mudahan bisa selesai,” kata dia.