RANGKASBITUNG – Dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terlibat kasus narkoba. Dua hakim tersebut sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Selasa (17/5/2022).
Selain keduanya, BNN juga menangkap dua orang lainya yang terlibat yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembantu rumah tangga. Empat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat merilis kasus tersebut di Serang seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2022).
Hendri mengungkapkan, dua hakim tersebut masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39). Kemudian RASS (32) selaku ASN pegawai di PN Rangkasbitung dan H yang merupakan asisten rumah tangga hakim DA.
Dari penangkapan tersebut petugas BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 20,634 gram. Selain itu juga ada alat hisap sabu atau bong, korek gas, pipet dan empat unit ponsel.
“Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri juga mengungkapkan bagaimana prihal keberadaan barang haram tersebut diungkap oleh BNN di PN Rangkasbitung.
Awalnya, kata Hendri, petugas BNN Banten mendapatkan informasi soal adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten. Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Saat barang tersebut tiba di Rangkasbitung, petugas BNN kemudian menangkap RASS saat mengambil barang kiriman tersebut.
Kepada petugas RASS mengaku jika barang tersebut bukan milik dirinya melainkan milik YR, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.
Hendri mengatakan, BNN saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Sementara keempat tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.