INFORANGKASBITUNG.com – Ratusan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8/2023).
Dari 162 orang yang menerima remisi, 157 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan lima orang lainnya menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman dilakukan di Lapas Kelas III Rangkasbitung. Bupati Iti Octavia Jayabaya menyerahkan remisi secara simbolis kepada 162 warga binaan.
Dikatakan Iti, remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan terhadap para Napi yang berprilaku baik dan mematuhi aturan di dalam Lapas Rangkasbitung. Remisi ini diharapkan dapat memotivasi para Napi agar terus berprilaku baik dan ketika keluar Lapas tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Ada 162 orang yang menerima remisi dan lima orang di antaranya langsung bebas,” kata Iti Octavia Jayabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Iti menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Rangkasbitung yang telah memberikan kontribusi besar dalam membina warga binaan. Dia meminta warga binaan yang ada di Lapas Rangkasbitung dapat mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.
“Warga binaan yang belum menerima remisi diharapkan untuk bersabar. Terpenting, ikuti aturan dan selalu berprilaku baik. Karena jika itu dilakukan maka setiap Napi dipastikan akan menerima remisi, karena itu hak pada Napi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Suriyanta Leonardo Situmorang berharap, stigmatisasi negatif yang melekat pada mantan warga binaan bisa dikikis habis seiring dengan telah dijalaninya program pembinaan.
Ia berharap lingkungan masyarakat bisa ikut serta memberikan dorongan positif agar warga binaan bisa diterima dengan baik.
“Semoga ke depannya para warga binaan yang telah mendapatkan bimbingan ini bisa menjadi pribadi lebih baik, mandiri dan bertakwa,” harapnya.(*)