Jimi Siregar Terpilih Kembali Jadi Ketua Peradi Rangkasbitung

Jimi Siregar

INFORANGKASBITUNG.com – Jimi Siregar terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Lawyer senior di Lebak dan Banten ini merupakan calon tunggal pada Musyawarah Cabang (Mucab) I Peradi di Hotel Horison Rahaya Resort pada Jumat (27/10/2023). Untuk itu, Jimi akan kembali memimpin Peradi Rangkasbitung untuk periode 2023-2028.

“Ada beberapa hal di internal yang akan dikebut dalam seratus hari, salah satunya penyediaan sekretariat Peradi Rangkasbitung yang layak di Jalan RA Kartini yang saat ini sedang dibangun,” ungkapnya.

Dijelaskan Jimi, Peradi akan senantiasa membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran organisasi dalam mendukung penegakan hukum di daerah.

“Harapannya Peradi di Lebak banyak dikenal masyarakat, terutama kami bisa lebih memberikan kontribusi dalam hal penegakkan hukum,” paparnya.

Bahkan, Peradi Lebak memiliki program untuk membantu masyarakat kurang mampu. Karenanya, Jimi meminta masyarakat yang tidak mampu agar tidak perlu ragu datang jika memang membutuhkan bantuan hukum.

“Berdasarkan undang-undang, kewajiban kami menyediakan (bantuan hukum) secara cuma-cuma. Jadi bagi masyarakat tidak mampu ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Muscab I Peradi Rangkasbitung Diki Maulana mengatakan, Jimi sebagai calon tunggal dipilih secara aklamasi.

Sedangkan untuk pencalonan Ketua PBH Peradi Rangkasbitung terpilih Siti Maspupah. Ia memperoleh 14 suara unggul tipis dari calon lainnya Supian Ahmad yang mendapat 12 suara.

“Dari 27 suara anggota Peradi Rangkasbitung, hanya satu yang tidak sah. Supiyan yang tidak terpilih sebagai ketua PBH menjadi Ketua Young Lawyers Club yang merupakan sayap Peradi,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *