INFORANGKASBITUNG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Rumah Restorave Justice (RJ) Desa Adat di aula Kejari Lebak, Kamis 26 Oktober 2023.
Dalam FGD dengan tema “Dalam Perspektif Masyarakat Adat dan Desa Adat di Kabupaten Lebak”. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari dihadiri narasumber dari Universitas Tirtayasha Dr Firman Hadiansyah, tokoh masyarakat adat, kepala desa Kanekes Jaro Saija, Ketua Sabaki Sukanta, Kasi Sengketa BPN/ATR Lebak Didin Wahyudin, Kepala Desa Cisungsang Yani Yuliani dan tamu undangan lainnya.
“Ya, FGD Rumah RJ Desa Adat ini merupakan salah satu langkah Kejari Lebak dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait dengan Restorative Justice. FGD Rumah Restorave Justice Desa Adat merupakan tindak lanjut dari peresmian Rumah Restorative Justice berbasis adat di Desa Adat Baduy dan 4 (empat) Desa Adat lainnya di Kabupaten Lebak, yang diresmikan Pak Kajati Banten,” kata Kajari Lebak Mayasari.
Dia mengatakan, keberadaan rumah RJ sekaligua posko keadilan merupakan terobosan yang dilakukan oleh Korp Adhyaksa dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya. Dimana di Indonesia ada lebih dari 70 juta masyarakat adat yang artinya 25 persen dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2.422 komunitas adat di Indonesia dan khususnya kehusususan.
“Kami mendirikan Rumah Restorativ Justice bersinergi dengan masyarakat hukum adat
dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat
dan kasepuhan di Lebak. Di Kabupaten Lebak sendiri terdapat benerapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearofan lokal dengan sangat konsiten sebagai cerminan jiwa masyarakat yang gelah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya,” kata manta Kabag TU Kejati Jabar ini.
Apalagi, kata Mayasari rumah RJ adat yang dididirikan Kejari Lebak ini merupakan yang
pertama di Indonesia, sehingga perlu dilaksanaan FGD untuk menyerap dan mendengarkan masukan- masukan secara langsung dari pihak – pihak yang bersentuhan dengan permasalahan di Desa adat dan kasepuhan (para Tokoh afat dan Kasepuhan) sehingga terceipta dialog secara terbuka untuk mendapat gambaran dari permasahan secara komperhensif baik dari sisi hukum adat, pikiran – pikiran dari para akademisi serta pratiksi, dan pandangan aparat penegak
hukum dari sisi hukum positif.
“Selain itu kegiatan FGD dilaksanakan untuk menyempurnakan rumah RJ berbasis adat,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur menambahkan, diharapakan dengan adanya FGD ini seluruh pihak yang beririsan dengan desa adat dan kasepuhan dapat mendukung penuh program rumah RJ berbasis adat.
“Sehingga diharapakan dapat tercifta terobosan-terobosan hukum yang bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Lebak khususnya masyarakat adat di Lebak,” tukasnya.(*)