Banten  

Durian Jatohan Haji Arief di Baros Kabupaten Serang Disegel

Lokasi tempat makan durian DJHA di Baros, Kabupaten Serang, disegel, Kamis (2/11/2023).

INFORANGKASBITUNG.com – Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, disegel, Kamis (2/11/2023).

Tempat makan durian itu disegel seorang pria bernama Sabarto Saleh. Ia menyegel DJHA menggunakan pagar besi. Penyegelan membuat operasional DJHA menjadi terganggu.

Usut punya usut, penyegelan itu merupakan buntut dari sengketa lahan antara Sabarto dengan ahli waris DJHA, yakni Aat Atmawijaya. Sabarto sendiri mengaku sebagai pemodal awal DJHA.

Diketahui, sengketa lahan antara keduanya ini sudah masuk ke persidangan. Sabarto Saleh digugat perdata ke PN Serang oleh ahli waris DJHA Aat Atmawijaya pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor Perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Berada di lokasi, Sabarto mengaku penyegelan itu sengaja dilakukan untuk mengamankan tempat usaha yang disebutnya sebagai rumah.

“Itu kan rumah saya sendiri, tempat saya sendiri, legalitas jelas, terserah mau dibikin pagernya itu kan hak yang punya rumah,” ucap Sabarto.

Sabarto mengatakan, dirinya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan DJHA. Dengan bukti itu, ia tidak ingin DJHA dikuasai oleh pihak selain dari keluarganya.

“Jadi saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipakai orang-orang liar yang saya tidak ijinkan, gak ada ijin ini mereka makanya saya dateng biar tempat saya aman,” katanya.

Sementara itu, ahli waris Aat Atmawijaya meminta kepada Sabarto untuk menghormati dan menunggu hasil putusan di pengadilan perdata. Pihaknya pun sudah mencabut kembali pagar-pagar yang dipasangi oleh Sabarto.

“Proses sengketa ini kan masih berproses di Pengadilan, di perdata ya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik jadi patuhi hukum di Indonesia, ya kita berkiblat ke pengadilan menunggu keputusan pengadilan,” ucap Aat.

Aat menyebut, penyegelan yang dilakukan Sabarto ilegal, pihaknya pun lantas mencopoti pagar yang dipasang Sabarto.

“Jangan saling klaim kaya gini main patok sembarangan. Ya kita punya hak, kita buktikan di pengadilan jangan seperti ini eksekusi ilegal, intinya dari kedua belah pihak menuju di pengadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *