INFORANGKASBITUNG.com – Puluhan buruh dari berbagai asosiasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Bupati Lebak di Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (21/11/2023).
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan satu di antaranya adalah ingin upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak pada 2024 naik sebesar 28 persen.
Diketahui tahun 2023 ini, UMK Lebak adalah Rp 2.944.665, jika naik 28 persen maka UMK di tahun 2024 akan menjadi Rp 3.769.171.
“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen di lokasi aksi, Selasa.
Menurut Sidik, berdasarkan perhitungan mereka, angka UMK saat ini tidak sesuai dengan KHL di Lebak.
Dimana, harga-harga kebutuhan pokok semakin meningkat namun upah buruh masih rendah.
Dalam aksi ini, para buruh juga menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang menurut mereka merugikan buruh saat ini.
“Tuntutannya yang pertama adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw. Kita juga menolak apa yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan,” kata dia.(*)