Tok! UMK Lebak 2024 Naik 1,16 persen Jadi Rp 2.978.764

Puluhan buruh menggelar aksi di Rangkasbitung menuntut kenaikan upah, Selasa (20/11/2023).

INFORANGKASBITUNG.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten telah ditetapkan.

Hasilnya, Kabupaten Lebak jadi wilayah dengan UMK paling rendah di Banten. Sementara Kota Cilegon paling tinggi.

Dikutip Inforangkasbitung.com dari surat penetapan UMK 2024, UMK diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Dari surat keputusan tersebut, diketahui bahwa UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *