Pj Bupati Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Lebak

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan melakukan evaluasi penanggulangan kemiskinan di Bapelitbangda Lebak, Kamis (14/12/2023).

INFORANGKASBITUNG.com – Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan melakukan evaluasi penanggulangan kemiskinan ekstrem di aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Kamis (14/12/2023).

Dikatakan Iwan, untuk meningkatkan kualitas konvergensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap program, kegiatan, penanggulangan kemiskinan diperlukan instrumen yang tepat dan aplikatif.

Dikatakan Pj Bupati Lebak, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0% pada 2024.

Untuk mencapai target tersebut diperlukan keterpaduan penanggulangan kemiskinan melalui tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tiga strategi itu meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” kata Iwan.

Iwan menekankan untuk meningkatkan efektifitas ketiga strategi tersebut diperlukan ketepatan sasaran yang bersumber dari data dan informasi yang faktual, serta upaya kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan.

Dengan telah ditetapkannya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan dari tingkat Kabupaten sampai dengan Desa, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kami sangat berharap, FGD kita kali ini mampu memberikan masukan dan saran guna memperkuat peran serta meningkatkan kapasitas TKPK dari setiap jenjang Pemerintahan. Sekaligus dapat menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Rakyat Sejahtera yang selanjutnya disingkat sebagai SIRAJA Lebak sebagai alat bantu penanggulangan kemiskinan di Lebak,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan jumlah penduduk miskin di Lebak mencapai 105.412 orang.

Dari data tersebut, sebanyak 29.867 orang atau 6.043 Kepala Keluarga (KK) masuk kategori miskin ekstrem.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra menjelaskan, indikator miskin ekstrem berdasarkan Permensos Nomor 262 ada 14 item. Tapi yang paling utama, indikatornya penghasilan keluarga di bawah Rp.600.000 per bulan, rumahnya tidak layak huni, rawan pangan, dan sulit mengakses layanan pendidikan dan kesehataan.

“Ada 14 indikator orang dikategorikan miskin ekstrem. Salah satunya, jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem, yakni bila pengeluarannya Rp 10.739 per orang atau Rp 322.170 per bulan,” kata Eka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *