Banten  

Ketua Bawaslu Banten Hadiri Pelantikan PTPS di Kecamatan Sajira

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menghadiri pelantikan PTPS di Kecamatan Sajira, Senin (22/1/2024)

INFORANGKASBITUNG.com – Sebanyak 164 orang Pengawas TPS se Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak yang terdiri dari laki-laki 102 orang dan 62 Perempuan hari ini dilantik dan di ambil sumpah. Pelantikan dilaksanakan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah.

Terpantau pelantikan berjalan dengan khidmat oleh Panwascam Kecamatan Sajira yang diselingi oleh pembacaan pakta integritas oleh dua orang perwakilan pengawas TPS.

Proses pelantikan langsung di hadiri oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang didampingi oleh Deden Kurniawan selaku anggota Bawaslu kabupaten Lebak beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa.

Dalam sambutanya Ali Faisal menekankan banyak hal. Pertama, PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” ujarnya.

Kedua, masa kerja pengawas TPS sejak hari dilantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu. Maka diharapkan masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi. Selanjutnya, dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain.

Ketiga, Pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu ditingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya.

Keempat, jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan/honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya.

Oleh karenanya Ali mengharapkan keterlibatan pengawas TPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *