Lebak  

BPJS Ketenagakerjaan Sebut KPU Lebak Belum Ajukan Permohonan Pencairan Santunan KPPS Meninggal

INFORANGKASBITUNG.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menegaskan akan memproses pencairan santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Namun, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak belum mengajukan permohonan pencairan santunan bagi anggota KPPS tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menyatakan, dirinya telah menghubungi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak. Namun, sampai sekarang belum ada pengajuan untuk pencairan santunan dari KPU Lebak.

“Saya pastikan hingga sekarang belum ada pengajuan dari KPU Lebak. Harusnya KPU fasilitasi, karena itu kan tim mereka,” kata Ahmad Fatoni, Senin (26/02/2024).

Dijelaskan Fatoni, definisi peserta yang menerima manfaat Jaminan Kematian adalah peserta aktif. Karena yang bersangkutan meninggal di bulan Februari 2024, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memprosesnya pada Maret 2024.

“Kami sudah komunikasikan dengan tim (BPJS Ketenagakerjaan) di Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya KPU Lebak mengklaim telah mengajukan proses pencairan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Pemkab Lebak mendesak KPU mempercepat proses pencairan santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia.

Terpisah, ahli waris almarhum Iip Siti Apipah mengaku baru didatangi perwakilan dari KPU Lebak. Kepada Iip, perwakilan KPU meminta maaf dan proses pencairan telah dilakukan.

“Iya, tadi ada yang datang ke rumah. Ngakunya dari KPU Lebak tiga orang. Hanya nanya-nanya dan minta berkas. Mereka juga minta maaf baru datang ke sini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Iqbal Firdausi (42) meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu.

Namun, sampai hari ini ahli waris dari almarhum tidak mendapatkan santunan atau bahkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

Untuk itu, istri almarhum, Iip Siti Apipah mempertanyakan terkait santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.

Diceritakan Iip, suaminya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilalukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, dirinya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Iip mendatangi PPS Kelurahan MCT, namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak. Tidak sampai disitu, Iip kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS, namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.

“Saat itu, saya hanya pasrah. Namun, saya terus perjuangkan hak-hak almarhum suami saya,” kata Iip, Senin (26/02/2024).

Selanjutnya, Iip memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, dirinya diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah.

“Yang membuat saya kecewa, sampai sekarang enggak ada kejelasan mengenai dana BPJS atau santunan dari Pemkab Lebak. Padahal, saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan ke keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Ini berbanding terbalik dengan apa yang saya alami,” ungkapnya.

Iip berharap, ada keadilan buat dirinya dan anak-anak almarhum. “Kami sudah kehilangan suami dan ayah dari anak-anak. Kami cuma ingin menuntut hak almarhum,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *