Hukrim  

Edarkan Uang Palsu, Warga Tangerang dan Lebak Ditangkap

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebak IPDA Aldika Sitorus menunjukan Upal ke wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (8/11/2023)

INFORANGKASBITUNG.com – Dua orang tersangka peredaran uang palsu berinisial H (29) warga Tangerang dan AJ (37) warga Sobang, Lebak diamankan warga ke kantor desa.

Keduanya diduga belanja di warung warga di Kecamatan Cijaku dengan menggunakan uang palsu. Korban yang curiga dengan uang yang dibelanjakan tersangka kemudian membuntuti H dan AJ. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor desa untuk diinterogasi.

Dihadapan aparat desa, keduanya mengakui uang yang dibelanjakan tersebut palsu. Atas dasar itu, warga menyerahkan keduanya ke polisi untuk diproses hukum.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebak IPDA Aldika Sitorus membenarkan, telah mengamankan dua orang tersangka peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cijaku. Keduanya, yakni H warga Tangerang dan AJ warga Sobang, Kabupaten Lebak.

“Pelaku ini mengedarkan upal pecahan seratus ribu dengan cara belanja rokok ke warung-warung. Beberapa warung di wilayah Tangerang sampai ke wilayah Cijaku Lebak jadi korban,” kata Aldika.

Dijelaskannya, polisi mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan seratus ribu tahun emisi 2016. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengejar penjual uang palsu ke tersangka. Karena dari hasil penelusuran sementara, penjual upal tersebut berada di luar pulau Jawa.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 2 atau 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.(*)

Exit mobile version