Hukrim  

Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Segera Diadili

Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dileriksa di Kejari Lebak

INFORANGKASBITUNG.com – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan pasangan suami istri (Pasutri) terhadap pengusaha tambak udang segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Pasutri tersebut, yakni seorang Kepala Desa (Kades) berinisial H di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan suaminya berinisial YH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sejak 2021 sampai 2023 dengan total kerugian yang dialami investor Rp 345 juta. Pasutri tersebut telah ditahan penyidik Kejari Lebak sejak 15 November 2023.

“Berkas kedua tersangka pemerasan atau janji pengurusan tanah di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping sudah tahap 2,” kata Andi Muhamad Nur, Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak, Kamis (29/02/2024).

Dijelaskan Andi, Kejari Lebak menyiapkan lima sampai enam orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan di PN Tipikor Serang.

“Kita siapkan enam orang jaksa untuk sidang nanti. Kita juga akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Harapannya, kedua tersangka kooperatif,” ungkapnya.

Kata Andi, pada 2021 PT RGS membutuhkan lahan di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping dengan tujuan untuk membuat tambak udang. H selaku Kepala Desa Pagelaran dan YH diduga melakukan pemerasan Rp 345 juta terhadap perusahaan.

“Tersangka H selaku Kepala Desa Pagelaran dan tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran mengancam dokumen pelepasan hak tanah tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang tidak dipenuhi,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim menambahkan, kades dan suaminya disangkakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Minggu depan kita limpahkan ke PN berkasnya. Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung,” tukasnya.(*)

Exit mobile version