Hukrim  

Dua Tersangka Korupsi Retribusi TPI Binuangeun Ditahan Kejari Lebak

INFORANGKASBITUNG.com – Dua orang tersangka dugaan korupsi retribusi Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni mantan Kepala TPI Binuangeun Ahmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi TPI Binuangeun ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejari Lebak, penyidik Polres Lebak kemudian melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejaksaan.

Berdasarkan audit BPKP, kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar dari 2011 – 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp 181 juta lebih.

“Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka korupsi retribusi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. JPU (Jaksa Penuntut Umun) tengah menyusun materi dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Selasa (27/02/2024).

Para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2, subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Modusnya, tersangka Ahmad selaku Plh Kepala UPT TPI Binuangeun dan tersangka Siswandi selaku bendahara penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak sejak 2011 sampai 2019 tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 181,5 juta,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai,” tukasnya.(*)

Exit mobile version