INFORANGKASBITUNG.com – Pembobolan Alfamart di Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (23/07/2023) lalu berhasil diungkap penyidik Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni AS warga Lampung dan RK warga Lebak, Banten.
AS diketahui Kepala Toko Alfamart Sentul, Kragilan. Dia melakukan aksinya bersama RK dan satu orang lagi berinisial AR yang masih buron.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyatakan, penyidik kepolisian mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pembobolan waralaba di Sentul. Apalagi, pelaku merusak kamera CCTV yang ada di dalam toko.
“Tapi, kerja keras penyidik membuahkan hasil dan akhirnya menangkap dua orang tersangka. Salah satunya pelaku utama atau otak pembobolan toko,” kata AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Wiwin, saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kragilan mengamankan seluruh handphone milik karyawan toko dan diketahui pelaku tersebut AS yang tak lain kepala toko,” ungkapnya.
Saat hendak diamankan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Di rumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.
“Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainnya RK, hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya pukul 2.30 dini hari. Dari dua pelaku masih ada satu DPO lainya berinisial AR,” jelasnya.
Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci berangkas toko tersebut.
“Dari menjadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di berangkas Rp 70 juta serta menggasak barang, seperti rokok dengan total kerugian Rp 140 juta lebih,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, AS melakukan aksi tersebut guna menutupi utang dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai Rp 70 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang konsumen.
“Tidak hanya untuk bayar kasbon uang hasil kejahatan juga digunakan untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit sepeda motor, dua handphone, dan sembilan bungkus rokok hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana.(*)